pada dasarnya, ada dua jenis model transaksi yang rawan terjadi pencurian info kartu kredit (carding), antara lain:
1. card present. transaksi dengan menggunakan fisik kartu dengan menggunakan mesin edc (“electronic data capture”) pada merchant (misalnya toko maupun hotel).
pada jenis transaksi card present, pelaku mendapatkan info kartu kredit korbannya dengan teknik skimming menggunakan card skimmer. card skimmer alat yang bisa merekam data/info pada kartu kredit. alasannya ukuran alatnya cukup kecil, biasanya pelaku menyemsuarakan alat tersebut di bawah meja kasir. pelaku mengambil data-data kartu kredit korbannya dengan cara menggesekkan kartu kredit pada card skimmer seketika setelah diterapkan transaksi pada mesin edc.
2. card not-present. transaksi tanpa menggunakan fisik kartu yang diterapkan secara online melalui internet maupun melalui telepon (mail order).
transaksi ini lebih berisiko alasannya transaksi diterapkan tanpa menggunakan fisik kartu. pelaku juga lebih gampang untuk mendapatkan data-data kartu kredit korbannya tanpa menggunakan alat tertentu. teknik yang umum digunakan di antaranya phishing dan hacking. phishing diterapkan dengan cara menyamar menjadi pihak yang sanggup menerima amanah maupun seolah-oleh merupakan pihak yang sesungguhnya untuk mendapatkan info kartu kredit dari korbannya. contohnya dengan meminta verifikasi info kartu kredit melalui e-mail maupun telepon dan mengaku sebagai petugas bank. teknik lainnya hacking yaitu diterapkan dengan cara mengeksploitasi celah keamanan pada suatu website e-commerce pada layer database untuk mendapatkan data-data kartu kredit pelanggan website tersebut.
pelaku carding (khususnya pada jenis card not-present) bisa berada di wilayah yurisdiksi negara manapun. konsep yurisdiksi dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 perihal info dan transaksi elektronik (“uu ite”) memberterapkan uu tersebut untuk setiap orang yang meterapkan perbuatan hukum di luar wilayah hukum indonesia, yang mempunyai akibat hukum di wilayah hukum indonesia dan/maupun di luar wilayah hukum indonesia dan merugikan kepentingan indonesia (pasal 2 uu ite).
cara penyidik mencari identitas pelaku yang berada di luar yurisdiksi wilayah negara indonesia dapat diterapkan melalui mekanisme mutual legal assistance (“mla”) maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana, sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2006 perihal bantuan timbal balik dalam masalah pidana. mla mebarangkalikan aparat penegak hukum (“aph”) antarnegara bekerja sama dalam rangka permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta. sampai ketika ini, indonesia baru meterapkan empat perjanjian bilateral dalam hal bantuan hukum timbal balik ini, yakni dengan australia, cina, republik korea, dan hong kong.
lebih lengkapnya, anda dapat juga membaca postingan kami yang berjudul proses pencarian pelaku kejahatan transnasional melalui interpol.
antisipasi carding
ada beberapa langkah yang dapat anda terapkan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding:
1. kalau anda bertransaksi di toko, tempat makanran, maupun hotel menggunakan kartu kredit absolutkan anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin edc yang dapat anda lihat secara eksklusif.
2. kalau anda meterapkan transaksi belanja maupun reservasi hotel secara online, absolutkan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta mempunyai reputasi yang cantik. ada baiknya juga kalau anda tidak meterapkan transaksi online pada area hotspot alasannya pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.
3. jangan sekali-kali anda memperlihatkan info terkait kartu kredit anda berikut identitas anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
4. simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya maupun kalau anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). surat tagihan memuat info berharga kartu kredit anda.
5. kalau anda mendapatkan tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah anda terapkan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk diterapkan investigasi.
demikian jawaban kami, moga-moga bermanfaat untuk anda.
1. card present. transaksi dengan menggunakan fisik kartu dengan menggunakan mesin edc (“electronic data capture”) pada merchant (misalnya toko maupun hotel).
pada jenis transaksi card present, pelaku mendapatkan info kartu kredit korbannya dengan teknik skimming menggunakan card skimmer. card skimmer alat yang bisa merekam data/info pada kartu kredit. alasannya ukuran alatnya cukup kecil, biasanya pelaku menyemsuarakan alat tersebut di bawah meja kasir. pelaku mengambil data-data kartu kredit korbannya dengan cara menggesekkan kartu kredit pada card skimmer seketika setelah diterapkan transaksi pada mesin edc.
2. card not-present. transaksi tanpa menggunakan fisik kartu yang diterapkan secara online melalui internet maupun melalui telepon (mail order).
transaksi ini lebih berisiko alasannya transaksi diterapkan tanpa menggunakan fisik kartu. pelaku juga lebih gampang untuk mendapatkan data-data kartu kredit korbannya tanpa menggunakan alat tertentu. teknik yang umum digunakan di antaranya phishing dan hacking. phishing diterapkan dengan cara menyamar menjadi pihak yang sanggup menerima amanah maupun seolah-oleh merupakan pihak yang sesungguhnya untuk mendapatkan info kartu kredit dari korbannya. contohnya dengan meminta verifikasi info kartu kredit melalui e-mail maupun telepon dan mengaku sebagai petugas bank. teknik lainnya hacking yaitu diterapkan dengan cara mengeksploitasi celah keamanan pada suatu website e-commerce pada layer database untuk mendapatkan data-data kartu kredit pelanggan website tersebut.
pelaku carding (khususnya pada jenis card not-present) bisa berada di wilayah yurisdiksi negara manapun. konsep yurisdiksi dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 perihal info dan transaksi elektronik (“uu ite”) memberterapkan uu tersebut untuk setiap orang yang meterapkan perbuatan hukum di luar wilayah hukum indonesia, yang mempunyai akibat hukum di wilayah hukum indonesia dan/maupun di luar wilayah hukum indonesia dan merugikan kepentingan indonesia (pasal 2 uu ite).
cara penyidik mencari identitas pelaku yang berada di luar yurisdiksi wilayah negara indonesia dapat diterapkan melalui mekanisme mutual legal assistance (“mla”) maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana, sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2006 perihal bantuan timbal balik dalam masalah pidana. mla mebarangkalikan aparat penegak hukum (“aph”) antarnegara bekerja sama dalam rangka permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta. sampai ketika ini, indonesia baru meterapkan empat perjanjian bilateral dalam hal bantuan hukum timbal balik ini, yakni dengan australia, cina, republik korea, dan hong kong.
lebih lengkapnya, anda dapat juga membaca postingan kami yang berjudul proses pencarian pelaku kejahatan transnasional melalui interpol.
antisipasi carding
ada beberapa langkah yang dapat anda terapkan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding:
1. kalau anda bertransaksi di toko, tempat makanran, maupun hotel menggunakan kartu kredit absolutkan anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin edc yang dapat anda lihat secara eksklusif.
2. kalau anda meterapkan transaksi belanja maupun reservasi hotel secara online, absolutkan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta mempunyai reputasi yang cantik. ada baiknya juga kalau anda tidak meterapkan transaksi online pada area hotspot alasannya pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.
3. jangan sekali-kali anda memperlihatkan info terkait kartu kredit anda berikut identitas anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
4. simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya maupun kalau anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). surat tagihan memuat info berharga kartu kredit anda.
5. kalau anda mendapatkan tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah anda terapkan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk diterapkan investigasi.
demikian jawaban kami, moga-moga bermanfaat untuk anda.