Pemerintah Kaji Pungutan Pajak Bagi Pelaku Bisnis Online Shop

Pajak Bagi Pelaku Bisnis Online Shop

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa masalah pajak dari bisnis online atau perdagangan secara elektronik sedang menjadi persoalan yang diperbincangkan dunia. Saat ini, sedang diupayakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Pajak Bagi Pelaku Bisnis Online Shop


"Dengan adanya berbagai macam ide mengenai e-commerce yang menggunakan platform online, dan penjual pembeli dihubungkan secara elektronik, ini menimbulkan sesuatu persoalan yang sangat serius," kata Menkeu, Jumat (16/9). 

Menkeu mengatakan sedang mencari solusi yang tepat untuk mengatasi fenomena global atas transaksi perdagangan secara elektronik tersebut agar para pelaku usahanya dapat dikenakan pajak yang sesuai dengan aktivitas ekonominya.

Ia menambahkan bahwa saat ini tim dari Kementerian Keuangan sedang membuat kajian maupun proposal mengenai bentuk pemungutan pajak bagi pelaku usaha perdagangan secara online sebelum nantinya terbit/muncul peraturan pungutan pajak secara tertulis terkait hal tersebut.

"Saya sudah minta tim di Kemenkeu untuk melihat tren aktivitas ekonomi seperti ini dan pada saat yang sama melakukan perbandingan dengan negara lain agar jangan sampai membuat rezim peraturan yang tidak kompetitif, dan kita menjadi tidak mampu mengoleksi penerimaan negara," ujarnya.

Share jika menurut anda penting
Sumber : Republika dan Detik

Previous
Next Post »