Hati-Hati!! Melanggar Garis Kotak Kuning ini Dapat Kena Tilang dan Denda 500 Ribu

Hai sobat danifin, Tahukah Anda apa gunanya garis berkotak kuning di jalan raya? Mungkin anda berpikir ini hanya garis hiasan di jalan aspal. Hati-­hati, anda butuh tau kegunaan dari garis kotak kuning ini supaya anda tidak kena tilang!

Melanggar Garis Kotak Kuning ini Dapat Kena Tilang dan Denda 500 Ribu

 


Di beberapa ruas jalan persimpangan lampu merah sering didapati garis mengkotak berwarna kuning. Garis itu bukan hiasan semata melainkan sebuah marka jalan. TMC Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan kotak tersebut yaitu Yellow Box Junction (YBJ).

Untuk apa sih Yellow Box Junction ini? Yellow Box Junction yaitu tanda jalan bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur serta berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. dibuat ada Yellow Box Junction, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. Saat lalu lintas lagi padat dan macet, pengendara cenderung selalu menerobos lampu lalu lintas, walau masih lampu merah. Nah, garis YBJ inilah yang bakal jadi garis pembatas yang tidak dapat anda lintasi saat antrean kendaraan di ruang persimpangan alami kepadatan atau kemacetan.

Anda baru dapat jalan jika area Yellow Box Junction telah kosong, serta tentunya kalo warna lampu lalu lintas sudah hijau. Adakah sanksinya bila melanggar? Oh.. Tentu saja ada., Bila Anda melanggar akan dikenakan hukuman pidana berupa kurungan dua bln. penjara atau denda Rp 500.000 . berdasarkan Pasal 287 ayat (2) Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang­-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan. Jadi buat kamu yang berkendara, berhati­-hatilah serta sebarkan informasi ini ke semua temen­temenmu supaya mereka juga tahu tentang informasi ini. Semoga bermanfaat.

Previous
Next Post »