Hai sobat danifin, Para pencari kerja di Indonesia semakin lama semakin banyak, apalagi setiap tahunnya pengangguran semakin menumpuk karena menipisnya ketersediaan lapangan kerja yang ada dinegeri kita yang kaya akan sumber daya namun miskin masyarakat didalamnya.
Maraknya lowongan kerja saat ini hadir membuat para pencari kerja ada yang dituntut untuk melengkapi dokumen-dokumen dan juga berkas-berkas penting lainnya seperti yang biasa saat adanya perekrutan PNS yakni membuat Kartu Kuning / AK1 (Kartu Pencari Kerja).
Bagi anda yang belum pernah membuatnya tentu sangat membingungkan dan memusingkan j ika tidak mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus diberikan saat akan membuat kartu Kuning Pencari kerja ini, apalagi yang rumahnya sangat jauh dari Kantor Dinas Tenaga Kerja, pastinya akan sangat kerepotan jika harus bolak-balik.
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4. Fotokopi Ijazah dari SD sampai 5 lembar. Pendidikan terakhir
5. Pas foto ukuran 4x3 sebanyak 2 lembar (sebaiknya anda membawa lebih, untuk jaga-jaga)
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4. Fotokopi Ijazah dari SD sampai 5 lembar. Pendidikan terakhir
5. Pas foto ukuran 4x3 sebanyak 2 lembar (sebaiknya anda membawa lebih, untuk jaga-jaga)
PROSES PEMBUATAN KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)
A. Datang ke Disnakertrans terdekat dengan membawa persyaratan seperti yang sudah disebutkan diatas
B. Lebih baik membawa dokumen asli (KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
C. Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
D. Setelah kartu kuning jadi, selanjutnya fotokopilah kartu tersebut untuk dimintakan legalisir.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK
B. Lebih baik membawa dokumen asli (KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
C. Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
D. Setelah kartu kuning jadi, selanjutnya fotokopilah kartu tersebut untuk dimintakan legalisir.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK
Nah Mudah bukan langkah-langkah dan cara membuat Kartu Kuning AK-1 (Kartu Pencari Kerja) tersebut, kita cuma perlu membawa dokumen yang tertera diatas agar bisa langsung memprosesnya ke Disnakertrans. dan semoga Kartu pencari kerja anda dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan mencari kerja yang di inginkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.