Tugas dan Wewenang MPR - Hai sobat danifin, Tau MPR? Yap, kita akan membahas tugas dan wewenang MPR, Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR serta anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu dan diatur lebih lanjut dengan UU. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Nah, Sedangkan untuk ketentuan ttg susunan serta kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 ttg Susunan serta Kedudukan MPR, DPR, DPD, serta DPRD.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR serta anggota DPD (juga diatur dlm Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sejumlah 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 ttg Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, serta DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Nah, Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang serta jumlah seluruh anggota DPD tak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR tak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas serta wewenang MPR diatur dlm Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang untuk mengubah serta menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden serta /atau Wakil Presiden dlm masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dlm UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas serta wewenang sebagai berikut:
Nah, Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dlm pengambilan keputusan;
c. memilih serta dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan negara kesatuan RI serta kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; serta
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat serta wakil daerah.
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan untuk susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945).
Dalam UU No. 10 Tahun 2008 ttg Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, serta DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dlm Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dlm pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan serta belanja negara yang diajukan Presiden. Sedangkan untuk fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan serta belanja negara, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Nah, dlm menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas tadi, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak memberikan usul serta pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR serta anggota DPD (juga diatur dlm Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sejumlah 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 ttg Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, serta DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Nah, Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang serta jumlah seluruh anggota DPD tak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR tak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas serta wewenang MPR diatur dlm Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang untuk mengubah serta menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden serta /atau Wakil Presiden dlm masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dlm UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas serta wewenang sebagai berikut:
Tugas dan Wewenang MPR Lengkap
- Mengubah dan menetapkan UUD;
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dlm Sidang Paripurna MPR;
- Memutuskan usul DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dlm masa jabatannya setelah Presiden serta /atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak dapat melaksanakan kewajibannya dlm masa jabatannya;
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dlm masa jabatannya selambat-lambatnya dlm waktu 60 hari.
- Memilih Presiden serta Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan dlm masa jabatannya, dari 2 paket calon Presiden serta Wakil Presiden yang diusulkan oleh ParPol atau gabungan ParPol politik yang paket calon Presiden serta Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama serta kedua dlm pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dlm waktu tiga puluh hari;
- Menetapkan Peraturan Tata Tertib serta kode etik MPR.
Nah, Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dlm pengambilan keputusan;
c. memilih serta dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan negara kesatuan RI serta kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; serta
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat serta wakil daerah.
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan untuk susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945).
Dalam UU No. 10 Tahun 2008 ttg Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, serta DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dlm Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dlm pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan serta belanja negara yang diajukan Presiden. Sedangkan untuk fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan serta belanja negara, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Nah, dlm menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas tadi, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak memberikan usul serta pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).