Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja dan Jenis-jenisnya

Mulainya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja, atau yang juga dikenal dengan istilah surat perjanjian kontrak kerja.

Surat perjanjian ini penting bagi perusahaan dan pekerja karena berisikan syarat, kewajiban, dan hak masing-masing pihak, serta memiliki muatan hukum. Karena hal tersebut, maka pastinya surat perjanjian tidak boleh dibuat sembarangan.

Hal-Hal yang Harus Dimuat dalam Surat Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak nantinya akan menjadi tumpuan pelaksanaan hubungan kerja.

Sesuai aturan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat setidaknya harus memuat 9 unsur, yaitu:

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  • jabatan atau jenis pekerjaan;
  • tempat pekerjaan;
  • besarnya upah dan cara pembayarannya;
  • berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  • jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Selain hal-hal dasar, seperti data diri pekerja dan perusahaan, HR sebaiknya memperhatikan secara khusus penulisan 5 hal berikut ini supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja:

1. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan

Setiap jabatan dan posisi memiliki tanggung jawab yang berbeda. Masukkan jabatan yang sesuai untuk tiap pekerja, lengkap dengan informasi tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan.

Seringnya, HRD dapat menjelaskan terlebih dahulu tugas dan kewajiban pekerja saat wawancara kerja. Dengan begitu, kandidat memiliki waktu untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menandatangani surat perjanjian kerja.

2. Upah dan Tunjangan

Gaji penting untuk dicantumkan pada surat perjanjian kerja karena akan melandasi hal-hal lain, seperti perhitungan jumlah THR dan berbagai tunjangan lain. Pastikan juga jumlah gaji yang tercantum di surat perjanjian jelas, apakah itu gaji kotor (gaji pokok) atau gaji bersih (take home pay).

Ada baiknya HRD juga mencantumkan hak-hak di luar gaji yang akan didapatkan oleh pekerja, seperti bonus, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR).

3. Masa Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja

Poin yang satu ini sangat penting, terutama untuk pekerja kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

HRD yang menerima pekerja kontrak perlu mencantumkan tanggal dimulai dan berakhirnya masa kerja dengan jelas pada surat perjanjian. Setelah itu, kebijakan mengenai pemutusan hubungan kerja juga penting.

Dalam hal ini, prosedur, hak, dan kewajiban kedua pihak mengenai pemutusan kontrak perlu dicantumkan.

4. Pelanggaran dan Sanksi

Selain menjabarkan hak pekerja, ada juga kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pekerja. Bila tidak dipenuhi, pekerja dapat mendapatkan sanksi berupa hal-hal yang ditentukan oleh perusahaan.

Nah, hal ini juga perlu dicantumkan di surat perjanjian kerja supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman di lalu hari.

Jelaskan berbagai sanksi yang diberikan apabila pekerja tidak disiplin ataupun jenis pelanggaran yang tidak akan ditoleransi oleh perusahaan dan dapat terancam pemutusan hubungan kerja.

Contoh Surat Perjanjian Kerja



Jenis Surat Perjanjian Kerja

1. Surat Perjanjian Pekerja Paruh Waktu

Pekerja paruh waktu (part-time) memiliki jam kerja dan perhitungan upah yang berbeda dengan pekerja tetap. Secara garis besar, waktu kerja mereka lebih sedikit dan fleksibel.

Pekerja tetap memiliki waktu kerja 40 jam per minggu. Sementara itu, jam kerja pekerja paruh waktu hanya sekitar setengahnya, yakni 3-5 jam per hari tergantung jenis pekerjaannya.

Dalam surat perjanjian pekerja paruh waktu, kebijakan jam kerja dan pembayaran upah ini tidak boleh dilewatkan. Tuliskan durasi kerja serta upah yang akan diterima oleh pekerja, dapat dihitung per jam atau per shift, tergantung kebijakan pemberi kerja.

Macam-macam contoh pekerjaan paruh waktu yang ada yaitu penulis, fotografer, barista, penjaga toko, hingga programmer.

2. Surat Perjanjian Pekerja Kontrak (PKWT)

Mirip seperti surat sebelumnya, surat perjanjian untuk pekerja kontrak juga perlu memuat waktu dan durasi kerja.

Pekerja kontrak di perusahaan juga seringnya memiliki hak yang berbeda dengan pekerja tetap, seperti hak cuti atau fasilitas. Cantumkan juga berbagai hak dan kewajiban para pekerja supaya lebih jelas.

Tetapi, apabila masih bingung dengan hak dan kewajiban pekerja, kamu dapat menanyakannya di Glints Komunitas.

Glints Komunitas adalah forum diskusi seputar dunia karier. Pada kanal HR Issues, ada HRD senior yang siap menjawab pertanyaanmu. Jadi, kamu dapat berdiskusi langsung dengannya.

Nah, hasil diskusi itu dapat kamu bandingkan dengan isi PKWT atau PKWTT-mu.

3. Surat Perjanjian Pekerja Lepas

Pekerja lepas atau freelance adalah pekerja yang tidak terikat kontrak eksklusif berjangka panjang dengan satu perusahaan, melainkan dapat bekerja untuk banyak perusahaan.

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja lepas ini nantinya yang akan memberikan tanggung jawab dan upah atas hasil yang sudah dikerjakan.

Salah satu masalah yang kerap muncul antara pekerja lepas dan pemberi kerja yaitu masalah pembayaran. Karena itu, ada baiknya dibuat surat perjanjian yang menyatakan tanggung jawab masing-masing pihak serta kebijakan pembayaran yang ingin disepakati.

Cantumkan juga jangka waktu pengerjaan project dan jangka waktu maksimal pembayaran honor kepada pekerja supaya lebih jelas.

4. Surat Perjanjian Pekerja Tetap

Setiap orang yang akan dipekerjakan sebagai pekerja tetap di suatu perusahaan wajib menandatangani surat perjanjian sebelum resmi memulai hubungan kerja. Surat perjanjian untuk pekerja tetap pun umumnya cukup panjang dan lengkap.

Tanggal berlakunya kerja sama, detail jabatan, lingkup pekerjaan, gaji, hingga berbagai hak lain seperti tunjangan perlu ditulis secara lengkap. Selain itu, jangan lupa siapkan dua rangkap surat perjanjian untuk masing-masing pihak.

Sudah menjadi tanggung jawab HR untuk menyiapkan surat perjanjian kerja bagi pekerja yang akan melakukan hubungan kerja dengan perusahaan.

Supaya masing-masing hak dan kewajiban lebih jelas, siapkan surat perjanjian sesuai dengan jenis pekerjaan, dan jangan lupa juga untuk mengecek ulang jika informasi yang tercantum sudah benar.

Surat perjanjian kerja merupakan sesuatu yang wajib kamu perhatikan, apalagi saat menjadi karyawan baru. Jadi, kamu dapat benar-benar memahami hak dan kewajibanmu.

Lalu, simpan surat itu baik-baik, ya. Jika suatu saat ada masalah atau kebingungan, kamu dapat langsung melihatnya kembali.

Previous
Next Post »